Pekerja Sosial Masyarakat
PSM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019, yang menggantikan peraturan sebelumnya karena kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah individu yang berasal dari masyarakat yang secara sukarela dan dengan rasa kesadaran serta tanggung jawab sosial berkontribusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. PSM berperan sebagai relawan sosial yang membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi berbagai masalah sosial yang dihadapi oleh komunitas mereka. Keberadaan PSM sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di tingkat desa atau kelurahan.
Tujuan
- Memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam menangani masalah sosial;
- Menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program-program kesejahteraan sosial.
Tugas dan Fungsi
- Inisiator: Mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial dengan merancang langkah-langkah konkret untuk mengatasi isu-isu yang ada;
- Motivator: Melakukan sosialisasi, memberikan informasi, dan memotivasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam program kesejahteraan sosial;
- Dinamisator: Menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama menghadapi dan mengatasi masalah sosial melalui pendekatan yang terencana dan berkesinambungan;
- Administrator: Melakukan pencatatan dan pelaporan terkait kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan.
Peran dalam Masyarakat
- Mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial;
- Membantu program-program pemerintah terkait kesejahteraan sosial;
- Mengidentifikasi masalah sosial di lingkungan mereka dan merancang solusi yang tepat.